IMPLEMENTASI PRINSIP DUAL
IDENTITY DALAM KEHIDUPAN BERKOPERASI MERUPAKAN KUNCI SUKSES PENGELOLAAN
ORGANISASI DAN USAHA KOPERASI
Ekonomi Koperasi Softskill
Nama : Ade Damayanti
Npm
: 10213129
Kelas : 2EA33
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN
MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat sehingga saya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga
makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun
pedoman bagi pembaca.
Dalam bentuk makalah ini saya
dapat menerima bantuan dari beberapa pihak, oleh karena itu saya ingin
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Nurhadi selaku Dosen pada mata kuliah
Ekonomi Koperasi ini.
Harapan saya semoga
makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,
sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui
masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh
kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan
yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
PENULIS
( Ade Damayanti )
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………………………i
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………………..ii
BAB
I
PENDAHULUAN……………………………………………………………………………….1
BAB
II
PEMBAHASAN………………………………………………………………………………....2
I.
PENGERTIAN MANAJEMEN…………..………………………………………..2
II.
PENGERTIAN KOPERASI……………………………………………………......3
a.
Definisi Koperasi…………………………………………………………....3
b.
Nilai-nilai Koperasi………………………………………………………....4
c.
Primsip-prinsip Koperasi…………………………………………………..4
III.
PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI……………………………………..5
a.
Rapat Anggota………………………………………………………………6
b.
Pengurus…………………………………………………………………….6
c.
Pengawas……………………………………………………………………6
d.
Pengelola……………………………………………………………………6
IV.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI………………………………………7
a.
Rapat Anggota……………………………………………………………...7
b.
Pengurus……………………………………………………………………7
c.
Pengawas…………………………………………………………………...8
V.
KUNCI KEKUATAN KOPERASI……………………………………………….9
a.
Anggota Sebagai Pemilik Koperasi………………………………………9
b.
Anggota Sebagai Pelanggan Koperasi…………………………………..10
VI.
PERMASALAHAN KOPERASI………………………………………………..11
VII.
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI……………………………………………...12
a.
Definisi Kewirausahaan Koperasi………………………………………13
b.
Macam-macam Kewirausahaan………………………………………...14
BAB
III
KESIMPULAN………………………………………………………………………………15
SARAN……………………………………………………………………………………….16
BAB
IV
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………………….17
ii
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia
dewasa ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity)
untuk tampil lebih eksis. Krisis ekonomi yang diawali dengan krisis nilai tukar
dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua
pemerhati ekonomi bahwa "fundamental ekonomi" yang semula diyakini
kesahihannya, ternyata tidak terbukti. Para pengusaha besar, konglomerat, dan
industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan membawa pertumbuhan
ekonomi yang pesat pada rata-rata 7% pertahun, ternyata hanya merupakan wacana.
Sebab, ternyata kebesaran mereka hanya ditopang oleh hutang luar negeri sebagai
hasil kerja sama. Setelah dicanangkan oleh pendiri negara kita,
bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok dengan spirit
masyarakatnya, yaitu azas kekeluargaan. Kekeluargaan adalah azas yang memang
sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar
dalam jiwa bangsa Indonesia (Hadhikusuma ; 2000). Namun sampai saat ini pada
kenyataannya peran koperasi untuk berkontribusi dalam perekonomian Indonesia
belum mencapai taraf signifikan. Banyaknya masalah yang menghambat perkembangan
koperasi di Indonesia menjadi problematik yang secara umum masih dihadapi.
Pencapaian misi mulia koperasi pada umumnya masih jauh dari idealisme semula.
Koperasi yang seharusnya mempunyai amanah luhur, yaitu membantu pemerintah
untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial, belum dapat menjalani peranannya
secara maksimal. Membangun koperasi menuju kepada peranan dan kedudukannya yang
diharapkan merupakan hal yang sangat sulit, walau bukan merupakan hal yang
tidak mungkin.
OIeh karena itu, tugas ini tetap pada satu titik
keyakinan, bahwa seburuk apapun keadaan koperasi saat ini, kalau semua komponen
bergerak bersama, tentunya ada titik terang yang diharapkan muncul. Dan juga
diharapkan mampu menjadi pencerahan bagi kita semua, tentang bagaimana koperasi
dikembalikan kepada cita-cita para pendiri bangsa ini, menjadikan kegiatan
ekonomi menjadi milik semua rakyat. Dengan demikian, kesenjangan ekonomi yang
menyebar pada kesenjangan sosial dan penyakit-penyakit masyarakat Iainnya dapat
dikurangi (Nuhung, 2002). Citra koperasi di masyarakat saat ini identik dengan
badan usaha marginal, yang hanya bisa hidup bila mendapat bantuan dari
pemerintah. Hal ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar, karena banyak koperasi
yang bisa menjalankan usahanya tanpa bantuan pemerintah. Tantangan koperasi ke
depan sebagai badan usaha adalah harus mampu bersaing secara sehat sesuai etika
dan norma bisnis yang berlaku . Pendapat mengenai keberadaan unit usaha
koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Pertama adalah yang
mengutarakan perlunya mengkaji ulang apakah koperasi masih perlu dipertahankan
keberadaannya dalam kegiatan ekonomi. Secara implisit pendapat ini menghendaki
agar kita tidak perlu mempertahankan koperasi sebagai unit usaha ekonomi. Kedua,
adalah pendapat yang memandang bahwa unit usaha koperasi dipandang perlu untuk
dipertahankan sekadar agar tidak dianggap menyimpang dari UUD 1945. Pendapat
inilah yang selama ini hidup dalam pemikiran para birokrat pemerintahan.
1
BAB II
PEMBAHASAN
I.
PENGERTIAN
MANAJEMEN
Manajemen berasal dari kata to manage yang
artinya mengelola atau mengatur. Sedangkan secara definitip pengertian
manajemen adalah seni dan ilmu untuk mencapai tujuan tertentu yang telah
ditetapkan sebelumnya dengan menggunakan bantuan tenaga dan pikiran orang lain.
Manajemen merupakan suatu kegiatan atau serangkaian tindakan atau proses untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan, melalui kerja sama dengan orang lain.
Sebagai arti dari serangkaian tindakan adalah dalam mencapai tujuannya,
diperlukan adanya kerja sama yang rasional dan efektif, dengan berbagai
tindakan yang saling berkaitan.
Seorang pakar manajemen, Stoner menguraikan bahwa manajemen
merupakan suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan
atas usaha-usaha para anggota organisasi untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Menurut Alex Dasuki, manajemen adalah usaha ( ilmu ) yang
berhubungan dengan cara mengkombinasikan dan mengoperasionalkkan faktor-faktor
produksi secara efisien serta memilih unit-unit usaha yang menguntungkan serta
berkesinambungan, sebagai suatu proses, maka manajemen sebagai titik utamanya
memiliki fungsi berturut-turut sebagai berikut :
v Perencanaan (planning) merupakan
suatu keputusan tentanng apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan.
v Pengorganisasian (organizing)
merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang pimpinan unutk
menggabungkan dan mengatur sumber daya yang dimiliki. Langkah-langkah yang
diperlukan meliputi penetapan struktur organisasi dengan pembagian tugas,
pengaturan hak dan wewenang masing-masing sehingga dapat bekerja sama secara
efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
v Pengarahan (actuating) adalah
pengarahan terhadap orang-orang agar mau bekerja sama secara sadar dalam suatu
kelompok kerja guna mencapai tujuan. Berdasarkan fungsi tersebut manajer harus
tahu persis kebutuhan dari orang-orang terkait, sehingga manajer dapat dengan
mudah menggerakkan orang lain untuk mengerjakan tugas-tugasnya.
v Koordinasi (coordinating) adalah
suatu usaha memadukan atau menyamakan berbagai arahan atau aneka perintah untuk
dijadikan satu tujuan atau satu arah yang sama, menyelaraskan keinginan
masing-masing anggota yang terkait.
v Pengawasan (controlling ) merupakan
tindakan yang sistematis dari manajemen untuk mengarahkan agar setiap
pelaksanaan kerja sesuai dengan apa yang telah ditentukan semula. Dalam
pengawasan, diperlukan tindakan pemantauan yang efektif agar dapat mencegah penyimpangan
yang merugikan.
Menurut M.C Farland menyebbutkan bahwa manajemen
sebagai suatu pemandu, di mana orang-orang yang berwenang menciptakan,
memelihara, dan menjalankan organisasi dalam memilih dan mencapai
tujuann. Jadi menekankanpada prosesnya, orangnya dan organisasinya.
2
II.
PENGERTIAN
KOPERASI
Untuk dapat memahami koperasi harus didahului
dengan mengetahui dan memahami jati diri koperasi. Karena dengan mengetahui dan
memahami jati diri koperasi, maka sebagai bagian dari bangsa Indonesia kita
akan turut melestarikan perkoperasian di Indonesia sebagai soko guru
perekonomian bangsa. Oleh karena itu, akan tercipta kehidupan masyarakat yang
adil, sejahtera, dan makmur yang menjadi tujuan utama koperasi.
Adapun jati diri koperasi yang meliputi :
a. Definisi Koperasi
Pada dasarnya koperasi merupakan salah satu
bentuk badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang pantas
untuk ditumbuhkembangkan sebagai badan usaha penting dan bukan sebagai
alternatif terakhir. Membentuk jiwa kewirausahaan koperasi di dalam diri para
pengurus dan anggotanya adalah upaya awal untuk menuju keberhasilan gerakan
koperasi di tanah air. Menurut hasil kongres ICA di Manchaster Inggris 1995,
koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang tergabung secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya
mereka yang sama melalui perusahaan yang mereka miliki dan awasi secara
demokratis. Sedangkan, menurut Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-serorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai
usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan dan gotong royong (Widiyanti,
1994). Ropke menyatakan makna koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi
adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga
pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas koperasi akan merupakan
dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha
lainnya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Elemen yang terkandung dalam koperasi menurut International
Labour Organization (Sitio dan Tamba, 2001) adalah:
a) Perkumpulan orang-orang,
b) Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
c) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
d) Koperasi yang dibentuk adalah suatu
organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis,
e) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
f) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
3
b. Nilai-Nilai Koperasi
Koperasi berdasarkan pada nilai-nilai koperasi, antara
lain :
a) Menolong diri sendiri (selp help).
b) Bertanggung jawab pada diri sendiri.
c) Demokratis.
d) Persamaan.
e) Keadilan.
f) Solidaritas.
Berdasarkann tradisi para pendirinya, para anggota koperasi
percaya pada nilai-nilai etis, antara lain :
g) Kejujuran.
h) Keterbukaan.
i) Tanggung jawab sosial.
j) Kepedulian pada orang lain.
c. Prinsip-Prinsip
Koperasi
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan koperasi. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi
koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya
cita-cita bersama koperasi. Perkoperasian di Indonesia diatur dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Prinsip-prinsip dasar koperasi menurut
Undang-Undang no. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
a) Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka
untuk setiap warg negara Indonesia.
b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c) Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota.
d) Adanya pembatasan bunga atas modal.
e) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masya rakat pada umumnya.
f) Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g) Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut Undang-Undang no. 25 Tahun 1992 Pasal 5
ayat 1, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
4
III.
PENGERTIAN
MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola
sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan
sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen.
Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang
harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Prof. Ewell Paul Roy
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota,
pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi
yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi.
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
(Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di
lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya
terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang
turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan
(angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi
(Anoraga dan Widiyanti, 1992).
Manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut
pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan
Kusnadi, 1999). Dari sudut pandang organisasi, manajemen
koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan
karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang
sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu,
hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi
manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan
organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan
anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari
terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi
tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada anggota. Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi
lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang
satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam
organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang
efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya
manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif
(participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai
subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di
Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat
organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen
partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut
menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat
pembagian tugas(job description) pada masing-masing unsur. Demikian
pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision
areas).
5
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi
adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum
Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan
demikian, Pengurus dapat dikatakart sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam
mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota.
Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi
maupun usaha.
c.Pengawas
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas
dipilth dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur
organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan
pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk
perjanjian atau kontrak kerja.
Dengan
demikian yang dimaksud dengan manajemen koperasi adalah seni dan ilmu untuk
mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya ( meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggotanya ) dengan menggunnakan bantuan
tenaga dan pikiran orang lain dalam koridor organisasi koperasi.
6
IV.
PERANGKAT
ORGANISASI KOPERASI
Menurut
Undang-Undang no.25 tahun 1992 Pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri
atas :
a) Rapat
Anggota
Rapat
anggota secara normal diselenggarakan satu tahun sekali atau selambat-lambatnya
tiga bulan setelah tutup buku pada tahun yang bersangkutan. Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi pada organisasi koperasi yang dapat diwujudkan
sebagai berikut :
· Dalam Rapat
Anggota, dipilih dan diberhentikan jabatan pengurus serta Badan Pengawas.
· Dalam Rapat
Anggota, didengar laporan pengurus serta disahkan laporan pertanggungjawaban.
· Dalam Rapat
Anggota, berbagai usul dan saran serta pendapat dari para anggota dapat
dikeluarkan secara adil sesuai haknya, yaitu satu anggota mempunyai satu suara.
Jadi forum ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan demokrasi anggota.
· Dalam Rapat
Anggota, diputuskan rencana-rencana kerja koperasi untuk periode yang akan
datang.
· Dalam Rapat
Anggota, semua anggaran pendapatan dan biaya yang telah disusun dimintkan juga
persetujuan dari para anggota.
Rapat Anggota juga terdiri dari :
a. Rapat
anggota biasa.
- Rapat
anggota rencana kerja (RARK)
- Rapat
anggota tahunan (RAT)
b. Rapat
anggota khusus (RK)
c. Rapat
anggota luar biasa (RALB)
b) Pengurus
Pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Sekretaris
dan Bendahara serta anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota sesuai dengan
anggaran dasar koperasi.pengurus merupakan wakil para anggota yang memenuhi
syarat dan kriteria tertentu serta dipilih dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Mereka bersumpah di depan para anggota untuk setia dan mengabdi demi
kepentingan koperasi secara suka rela. Mereka dipercaya menjadi wakil anggota
yang bertugas menjalanka, mengelola, dan memimpin jalannya organisasi koperasi.
Mereka bekerja sebagai mandataris dari anggota untuk melaksanakan apa yang
telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Pengurus berhak mewakili organisasi di
dalam dan di luar pengadilan bila terjadi suatu masalah. Sebagai mandataris
pengurus pada setiap akhir tahun pembukuan membacakan laporan
pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota atas tugas-tugas yang diembannya dengan
disaksikan oleh pejabat yang berwenang ( Undang-Undang no.25 tahun 1992 Pasal
29,30 dan 31)
7
c) Pengawas
Pengawas merupakan badan yang dipilih dari dan
oleh anggota dalam Rapat Anggota yang sesuai dengan bunyi Pasal 38
Undang-Undang no.25 tahun 1992. Pengawas bertugas melakukan pemeriksaan
terhadap tat kehidupan koperasi, termasuk organisasi usaha, dan pelaksanaan
kebijakan pengurus. Dalam melakukan tugas-tugas tersebut, pengawas menyusun
laporan tertulis tentang hasil pemeriksaannya yang akan disampaikan ke RAT.
Karena pengawas berwenang untuk meneliti catatan serta menguji kebenaran harta,
hak, dan kewajibanyang dimiliki koperasi, maka jabatan ini tidak boleh
dirangkap apalagi oleh pengurus.
8
V.
KUNCI
KEKUATAN KOPERASI
Adapun
prinsip dual identity yang menjadi kunci kekuatan koperasi dalam menjalankan
usaha koperasi maupun pengelolaan koperasi yaitu :
a) Anggota
sebagai pemilik koperasi
Anggota koperasi adalah juga pemilik koperasi
yang mempunyai hak suara, dimana dalam RAT hak suara masing-masing
diperhatikan. Jika partisipasi anggota dalam koperasi tersebut sudah
benar-benar berkualitas atau sudah tinggi, maka perlu diadakan perubahan hak
suara. Apakah jasa anggota kepada koperasi akan dijadikan bahan pertimbangan
hak suara dalam Rapat Anggota.
Pembuat kebijakan adalah Rapat Anggota yang
membahas dan menyetujui rencana yang diusulkan oleh pengurus atau manajer.
Dalam mebuat kebijakan, pengurus koperasi sering kurang jelas sehingga lebih
baik sentralisasi kebijakan usaha diserahkan pada unit otonom yang sudah layak.
Dengan demikian, pengurus dan manajer hanya bersifat koordinatif di bawah
pengawasan Pengawas yang lebih intensif. Kewenangan pemilik sangat besar
pengaruhnya sehingga pemilik harus benar-benar mengetahui hak dan kewajiban
mereka. Di samping itu, manajemen harus terus-menerus mengusahakan pendidikan
untuk pemilik agar mampu berbuat voice, vote, dan exit. Voice artinya anggota bebas
mengeluarkan pendapat, bebas menberikan saran serta suara, dan bebas mengambil
keputusan untuk membeli atau tidak di koperasi. Vote artinya dalam pemilihan
pengurus mereka mempunyai kebebasan untuk memilih atau tidak terhadap
calon-calon yang ada. Exit artinya bebas keluar masuk menjadi anggota. Apabila
pengurus yang dicalonkan kira-kira mampu membawakan aspirasi anggota (promosi
anggota) pasti akan mendapat dukungan besardalam Rapat Anggota. Jadi dengan
adanya voice, vote, dan exit yang dilakukan oleh anggota, sangat mempengaruhi
kebijakan manajemen koperasi.
Anggota
sebagai pemilik juga berpartisipasimemberikan sumber modal sendiri (intern)
koperasi yang berupa simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok
merupakan simpanan awal anggota koperasi dan sekali selama menjadi anggota
koperasi, sedangkan simpanan wajib merupakan simpanan yang dibayarkan setiap
bulan oleh anggota koperasi yang jumlahnya sudah ditentuka dalam Rapat Anggota.
Simpanan pokok dan simpanan wajib ini akan semakin besar jumlahnya apabila
terjadi pertambahan anggota dan ini berarti modal koperasi semakin besar.
Simpanan
pokok dan simpanan wajib dari anggota koperasi dapat menjadi jaminan pembayaran
apabila koperasi mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak. Pelaporan tentang
modal intern koperasi akan menjadi jaminan apakah koperasi tersebut dapat
dipercaya atau tidak. Karena semakin besar modal intern yang di miliki
koperasi, maka koperasi akan semakin mudah untuk melakukan jaminan pembayaran
tepat waktu dan tepat jumlah, pelayanan ramah, pelayanan cepat dan tepat,
komunikasi rutin, dan saling menjaga kepercayaan. Jaminan pembayaran yang
sesuai dengan keinginan pemberi modal akan semakin memberi kepercayaan terhadap
koperasi. Apabila koperasi pada suatu saat membutuhkan pinjaman modal dari
pihak asing.
9
b) Anggota
sebagai pelanggan koperasi
Koperasi
adalah kumpulan orang atau badan hukum yang bekerja sama secara suka rela untuk
mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan bagi para anggotanya. Anggota
koperasi juga dapat dikatakan sebagai pelanggan koperasi, karena di dalam usaha
koperasi sudah terdapat berbagai macam kebutuhan para anggota. Di dalam Rapat
Anggota sudah di bahas tentang kebutuhan dan keinginan para anggota agar tujuan
koperasi dapat dicapai yaitu menyejahterakan para anggotanya. Para anggota
koperasi sudah dapat menjadi pangsa pasar bagi koperasi. Koperasi dapat
bermafaat bagi anggotanya yaitu dengan menyediakan atauu melayani kebutuhan
para anggota dengan kualitas yang terjamin, jumlah yang cukup, harga yang murah
dan waktu yang sesuai. Berdasarkan prinsip identitas koperasi, yaitu anggota
koperasi adalah sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan koperasi, maka
pemberian pelayanan kepada anggotanya harus benar-benar memuaskan.
Jumlah
anggota koperasi dapat dijadikan sebagai jaminan pasar. Dalam menjalankan
manajemen pemasaran, koperasi harus mencari pelanggan sebanyak-banyaknya agar
usaha koperasi dapat berkembang. Koperasi harus memberikan pelayanan prima
kepada pelanggan yaitu memberikan harga murah tetapi standar, kualitas barang
standar, stabilitas ketersediaan barang terjamin, kepastian jam buka dan jam
tutup pelayanan, pelayanan cepat, tepat dan ramah, keamanan dan kenyamanan
dalam berbelanja terjamin, sserta performence tempat pelayanan dan
pramuniaganya menarik.
Prinsip identitas anggota sebagai pelanggan
(Haslizen, 2001) dapat diartikan sebagai berikut :
v anggota koperasi produksi bekerja
pada perusahaan koperasi,
v koperasi dimodali anggota,
v peralatan dan mesin milik
anggota, karena dibeli secara bersama atau dibawa dari rumah masing-masing
(partisipasi anggota terhadap koperasi), ditempatkan pada perusahaan koperasi,
dipelihara secara bersama-sama,
v proses produksi dilakukan pada
perusahaan koperasi, dengan kata lain pada perusahaan merekalah anggota
melakukan kegiatan produksi,
v anggota adalah sebagai pekerja
yang setia dan tidak pindah-pindah atau keluar-masuk sesuka hati sebagai
pekerja pada perusahaan umum,
v anggota, adalah pekerja yang
mengoperasikan mesin/peralatan secara langsung, mandor ataupun manejer,
v anggota (pekerja) digaji
oleh perusahaan mereka, berdasarkan hasil kerja bersama, bila mereka tidak
bekerja/keluar/berhenti, sama artinya sebuah mesin/peralatan tidak
beroperasi/rusak, atau bekerja dengan tidak baik artinya mutu produk akan
rendah.
10
VI.
PERMASALAHAN
KOPERASI
Untuk mampu bertahan di era globalisasi tentunya
koperasi harus instropeksi atas kondisi yang ada pada dirinya. Tidak dapat
dipungkiri bahwa hanya dengan mengenal jati diri koperasi secara benar maka
kemungkinan bersaing dengan badan usaha lain akan terbuka. Jelas bahwa ditinjau
dari sudut bentuk organisasinya, maka organisasi koperasi adalah SHO (self-helporganisasi).
Intinya koperasi adalah badan usaha yang otonom. Masalahnya adalah otonomi
koperasi sejauh ini menjadi tanda tanya besar. Karena bantuan pemerintah yang
begitu besar menjadikan otonomi koperasi sulit terwujud. Dalam dataran
konsepsional otonomi koperasi juga mengandung implikasi bahwa badan usaha
koperasi seharusnya lepas dari lembaga pemerintah, artinya organisasi koperasi
bukan merupakan lembaga yang dilihat dari fungsinya adalah alat administrasi
langsung dari pemerintah, yang mewujudkan tujuan-tujuan yang telah diputuskan dan
ditetapkan oleh pemerintah (Rozi dan Hendri, 1997).
Masalah mutu sumber daya manusia pada berbagai perangkat
organisiasi koperasi menjadi masalah yang menonjol dan mendapat sorotan.
Subyakto (1996) mempunyai pandangan bahwa,
kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan koperasi dan usaha kecil adalah
masalah sumber daya manusia. Pengurus dan karyawan secara bersama-sama ataupun
saling menggantikan menjadi pelaku organisasi yang aktif, dan menjadi front
line staff dalam melayani anggota koperasi. Keadaan saling menggantikan seperti
itu, banyak terjadi dalam praktik manajemen koperasi di Indonesia. Kinerja
front line staff memiliki dampak terhadap kepuasan pihak-pihak yang memiliki
kaitan dengan pengembangan koperasi, antara lain adalah anggota sebagai pemilik
dan pemanfaat, pemerintah sebagai pembina serta pihak mitra bisnis yang
berperan sebagai pemasok, distributor, produsen, penyandang dana dan lain
sebagainya.
11
VII.
KEWIRAUSAHAAN
KOPERASI
Secara definitif seorang wirausaha termasuk
wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai
kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan
guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna
memastikan sukses (Meredith, et al,1984).
Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental
positif yang berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam
mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya. Tetapi mereka juga orang-orang
yang cermat dan penuh perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu
yang hendak dikerjakan, Setiap mengambil keputusan tidak didasarkan pada metode
coba-coba, melainkan dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan
informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat. Selanjutnya
menurut Meredith (1984) para wirausaha (termasuk wirausaha koperasi) mempunyai
ciri dan watak yang berlainan dengan individu kebanyakan.
Ciri-ciri dan watak tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri
sendiri.
b. Berorientasi pada tugas dan basil yang
didorong oleh kehutuhan untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan,
mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyni tekad kerja keras, dan mempunyai
energi inisiatif.
c. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko
dan mengambil keputusan secara cepat dan cermat.
d. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan
suka menanggapi saran dan kritik.
e. Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun.
f. Berorientasi ke masa depan.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental
positif dalam berusaha secara koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif
serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejahteraan bersama (Hendar dan Kusnadi, 1999).
12
a.
Definisi Kewirausahaan Koperasi
Definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut
diperhatikan seperti penjelasan di bawah ini. Kewirausahaan koperasi merupakan
sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Ini berarti wirausaha
koperasi (orang yang melaksanakan kewirausahaan koperasi) harus mempunyai
keinginan untuk memajukan organisasi koperasi, baik itu usaha koperasi maupun
usaha anggotanya. Usaha itu harus dilakukan secara koperatif dalam arti setiap
kegiatan usaha koperasi harus mementingkan kebutuhan anggotanya. Tugas utama
wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha
mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama
(Drucker, 1988). Bertindak inovatif tidak hanya dilakukan pada saat memulai
usaha tetapi juga pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi
berada dalam kemunduran. Pada saat memulai usaha agar koperasi dapat tumbuh
dengan cepat dan menghasilkan. Kemudian pada saat usaha koperasi berjalan, agar
koperasi paling tidak dapat mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang sudah
berjalan dengan lancar. Perihal yang lehih penting adalah tindakan inovatif
pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran (stagnasi). Pada saat itu
wirausaha koperasi diperlukan agar koperasi berada pada siklus hidup yang baru.
Wirausaha koperasi harus
mempunyai keberanian mengambil risiko. Karena dunia penuh dengan
ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai
dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu dalam menghadapi
situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan
mengambil risiko. Tentu saja pengambilan risiko ini dilakukan dengan
perhitungan-perhitungan yang cermat. Pada koperasi risiko-risiko yang ditimbulkan
oleh ketidakpastian sedikit terkurangi oleh orientasi usahanya yang lebih
banyak di pasar internal. Pasar internal memungkinkan setiap usaha menjadi
beban koperasi dan anggotanya karena koperasi adalah milik anggota. Oleh karena
itu secara nalar tidak mungkin anggota merugikan koperasinya. Kalaupun terjadi
kerugian dalam kegiatan operasional, maka risiko tersebut akan ditanggung
bersama-sama, sehingga risiko per anggota menjadi relative kecil. Tetapi bila
orientasi usaha koperasi lebih banyak ke pasar eksternal seperti KUD, maka
risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian akan mempunyai bobot yang sama
dengan risiko yang dihadapi oleh pesaingnya. Dalam kondisi ini tugas wirausaha
koperasi lebih berat dibanding dengan wirausaha koperasi yang lehih banyak
orilentasinya di pasar internal.
13
Kegiatan wirausaha
koperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota
sebagai pemilik dan, sekaligus sebagai pelanggan. Kepentingan anggota harus
diutamakan agar anggota mau berpartisipasi aktif terhadap koperasi. Karena itu
wirausaha koperasi bertugas meningkatkan pelayanan dengan jalan menyediakan
berbagai kebutuhan anggotanya. Tujuan utama setiap wirausaha koperasi adalah
memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Tugas seorang wirausaha koperasi sebenamya cukup berat karena banyak pihak yang
berkepentingan di lingkungan koperasi, seperti anggota, perusahaan koperasi,
karyawan, masyarakat di sekitarnya, dan lain-lain. Seorang wirausaha koperasi
terkadang dihadapkan pada masalah konflik kepentingan di antara masing-masing
pihak. Bila ia lebih mementingkan usaha koperasi, otomatis ia harus
berorientasi di pasar eksternal dan hal ini berarti mengurangi nilai pelayanan
terhadap anggota. Sebaliknya bila orientasinya di pasar internal dengan
mengutamakan kepentingan anggota, maka yang menjadi korban adalah pertumbuhan
koperasi.
Kewirausahaan dalam
koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer, birokrat yang berperan dalam
pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan
koperasi. Keempat jenis wirausaha koperasi ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak
dan insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas
yang berbeda-beda pula.
b.
Macam-macam Kewirakoperasian:
1. Kewirakoperasian
anggota
2. Kewirakoperasian
manajer
3. Kewirakoperasian
birokrat
Birokrat adalah pihak yang secara
tidak langsung berhubungan dengan pengembangan gerakan koperasi.
14
BAB III
KESIMPULAN
Dari
tulisan di atas maka dapat diketahui bahwa koperasi adalah sebuah lembaga
keuangan (bukan bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan
para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional. Pada awal perkembangannya yaitu
di mulai pada tahun 1844 koperasi sudah menjadi sebuahsarana untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari , seiring dengan perkembangannya koperasi mulai berubah
menjadi lembaga yang bukan hanya menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga
menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah
untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat
terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak
menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri. Namun
minat masyarakat yang kurang untuk ikut serta di dalam koperasi sangat kecil,
hal tersebut dikarenakan masih banyak sekali individu yang menganggap koperasi
merupakan lembaga keuangan nonbank yang tidak eksis atau peringkat dua. Mengapa
demikian? Kurangnya partisipasi masyarakat dan sistem yang apik serta menarik
yang menyebabkan sangat sedikitnya peminat terkhusus di Indonesia. Padahal
koperasi memiliki fasilitas yang lengkap untuk membantu memenuhi kebutuhan
anggotanya. Perlunya peran pemerintah untuk membantu menumbuhkembangkan minat
masyarakat terhadap koperasi sangat penting dilakukan. Adapun
Kewajiban-kewajiban pemerintah dalam mendorong kehidupan berkoperasi adalah
sebagai berikut :
1.Memberikan Bimbingan
Bimbingan itu dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan.
2.Menyelenggarakan Pengawasan
Dimaksudkan untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan, baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun pihak lain atau eksternal.
3.Pemberian Fasilitas
Fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah untuk koperasi dalam bentuk :
• Pemberian sesuatu baik yang berupa uang, sarana, ataupun jasa
• Pemberian keistimewaan baik yang berupa keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas hukum
• Kebijaksanaan yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam bidang produksi, distribusi dan sebagainya
1.Memberikan Bimbingan
Bimbingan itu dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan.
2.Menyelenggarakan Pengawasan
Dimaksudkan untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan, baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun pihak lain atau eksternal.
3.Pemberian Fasilitas
Fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah untuk koperasi dalam bentuk :
• Pemberian sesuatu baik yang berupa uang, sarana, ataupun jasa
• Pemberian keistimewaan baik yang berupa keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas hukum
• Kebijaksanaan yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam bidang produksi, distribusi dan sebagainya
15
• Perlindungan Pemerintah, yaitu untuk memberikan pengamanan dan keselamatan kepentingan koperasi, serta mamberi perlindungan nama koperasi agar nama koperasi tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi asas dan sendi dasar koperasi dan nama baik koperasi.
Poin-poin di atas sangat penting bagi perkembangan koperasi khususnya di indonesia.
SARAN
Permasalahnya yang paling kental di koperasi adalah kurangnya partisipasi masyarakat, maka untuk menumbuhkembangkan minat masyarakat untuk bergabung dan memajukan koperasi dibutuhkan peran dari seluruh pihak, dari masyarakatnya sendiri sampai kepada pemerintah. Sosialisasi secara menyeluruh dan rutin juga perlu diterapkan guna memberi informasi kepada masyarakat apa saja yang dapat memberi keuntungan apabila masyarakat ikut serta kedalam koperasi. Perbaikan sistem dan manajemen koperasi juga harus di perhatikan, mengingat dibutuhkannya tenaga profesional dan manajemen yang tersusun secara baik agar koperasi dapat terus berkembang dan semakin maju.
Permasalahnya yang paling kental di koperasi adalah kurangnya partisipasi masyarakat, maka untuk menumbuhkembangkan minat masyarakat untuk bergabung dan memajukan koperasi dibutuhkan peran dari seluruh pihak, dari masyarakatnya sendiri sampai kepada pemerintah. Sosialisasi secara menyeluruh dan rutin juga perlu diterapkan guna memberi informasi kepada masyarakat apa saja yang dapat memberi keuntungan apabila masyarakat ikut serta kedalam koperasi. Perbaikan sistem dan manajemen koperasi juga harus di perhatikan, mengingat dibutuhkannya tenaga profesional dan manajemen yang tersusun secara baik agar koperasi dapat terus berkembang dan semakin maju.
16
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Sukamdiyo,Ign.1996. Manajemen Koperasi. Erlangga,
Jakarta.
Anoraga, Panji dan Widiyanti, Ninik. 1992. Dinamika
Koperasi. Rineka Cipta,
Jakarta.
Arief, Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi
Rakyat, dalam Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat
dalamArus Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.
Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk
Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,
Jakarta.
Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan
Praktek.. Raja Grafindo. Jakarta. Koperindo.com. http/www.Koperindo.com.
Manurung, 2000. “Perkoperasian Di Indonesia: Masalah, Peluang
dan Tantangannya di Masa Depan”. Economics e-Journal, 28 Januari 2000,
Meredith, 1984. Kewirausahaan, Teori dan Praktek,
Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta.
Rozi dan Hendri. 1997. Kapan dan Bilamana Berkoperasi. Unri
Press. Riau.
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi: Teori
dan Praktek. Penerbit Erlangga. Jakarta.
Subyakto, 1996. “Mutu Layanan dalam Perilaku Organisasi
Koperasi”. http:// ln.doubleclick.net.
Widiyanti, Ninik, 1994. Manajemen Koperasi. Rineka
Cipta. Jakarta.
17