Senin, 26 Januari 2015

TULISAN MENCAKUP KOPERASI MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI SOFTSKILL

IMPLEMENTASI PRINSIP DUAL IDENTITY DALAM KEHIDUPAN BERKOPERASI MERUPAKAN KUNCI SUKSES PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA KOPERASI
Ekonomi Koperasi Softskill




download.jpg






Nama                          : Ade Damayanti
Npm                            : 10213129
Kelas                           : 2EA33








FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013/2014






KATA PENGANTAR




Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Dalam bentuk makalah ini saya dapat menerima bantuan dari beberapa pihak, oleh karena itu saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak Nurhadi selaku Dosen pada mata kuliah Ekonomi Koperasi ini.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.






                                                                                    PENULIS


                                                                                                                ( Ade Damayanti )





i
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………………………i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………..ii
BAB I
PENDAHULUAN……………………………………………………………………………….1
BAB II
PEMBAHASAN………………………………………………………………………………....2
I.                   PENGERTIAN MANAJEMEN…………..………………………………………..2
II.                PENGERTIAN KOPERASI……………………………………………………......3
a.      Definisi Koperasi…………………………………………………………....3
b.      Nilai-nilai Koperasi………………………………………………………....4
c.       Primsip-prinsip Koperasi…………………………………………………..4
III.             PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI……………………………………..5
a.      Rapat Anggota………………………………………………………………6
b.      Pengurus…………………………………………………………………….6
c.       Pengawas……………………………………………………………………6
d.      Pengelola……………………………………………………………………6
IV.             PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI………………………………………7
a.      Rapat Anggota……………………………………………………………...7
b.      Pengurus……………………………………………………………………7
c.       Pengawas…………………………………………………………………...8
V.                KUNCI KEKUATAN KOPERASI……………………………………………….9
a.      Anggota Sebagai Pemilik Koperasi………………………………………9
b.      Anggota Sebagai Pelanggan Koperasi…………………………………..10
VI.             PERMASALAHAN KOPERASI………………………………………………..11
VII.          KEWIRAUSAHAAN KOPERASI……………………………………………...12
a.      Definisi Kewirausahaan Koperasi………………………………………13
b.      Macam-macam Kewirausahaan………………………………………...14

BAB III

KESIMPULAN………………………………………………………………………………15
SARAN……………………………………………………………………………………….16

BAB IV

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………….17


ii
BAB I
PENDAHULUAN

Dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis ekonomi yang diawali dengan krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa "fundamental ekonomi" yang semula diyakini kesahihannya, ternyata tidak terbukti. Para pengusaha besar, konglomerat, dan industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan membawa pertumbuhan ekonomi yang pesat pada rata-rata 7% pertahun, ternyata hanya merupakan wacana. Sebab, ternyata kebesaran mereka hanya ditopang oleh hutang luar negeri sebagai hasil kerja sama. Setelah dicanangkan oleh  pendiri negara kita, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok dengan spirit masyarakatnya, yaitu azas kekeluargaan. Kekeluargaan adalah azas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar dalam jiwa bangsa Indonesia (Hadhikusuma ; 2000). Namun sampai saat ini pada kenyataannya peran koperasi untuk berkontribusi dalam perekonomian Indonesia belum mencapai taraf signifikan. Banyaknya masalah yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematik yang secara umum masih dihadapi. Pencapaian misi mulia koperasi pada umumnya masih jauh dari idealisme semula. Koperasi yang seharusnya mempunyai amanah luhur, yaitu membantu pemerintah untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial, belum dapat menjalani peranannya secara maksimal. Membangun koperasi menuju kepada peranan dan kedudukannya yang diharapkan merupakan hal yang sangat sulit, walau bukan merupakan hal yang tidak mungkin.
OIeh karena itu, tugas ini tetap pada satu titik keyakinan, bahwa seburuk apapun keadaan koperasi saat ini, kalau semua komponen bergerak bersama, tentunya ada titik terang yang diharapkan muncul. Dan juga diharapkan mampu menjadi pencerahan bagi kita semua, tentang bagaimana koperasi dikembalikan kepada cita-cita para pendiri bangsa ini, menjadikan kegiatan ekonomi menjadi milik semua rakyat. Dengan demikian, kesenjangan ekonomi yang menyebar pada kesenjangan sosial dan penyakit-penyakit masyarakat Iainnya dapat dikurangi (Nuhung, 2002). Citra koperasi di masyarakat saat ini identik dengan badan usaha marginal, yang hanya bisa hidup bila mendapat bantuan dari pemerintah. Hal ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar, karena banyak koperasi yang bisa menjalankan usahanya tanpa bantuan pemerintah. Tantangan koperasi ke depan sebagai badan usaha adalah harus mampu bersaing secara sehat sesuai etika dan norma bisnis yang berlaku . Pendapat mengenai keberadaan unit usaha koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Pertama adalah yang mengutarakan perlunya mengkaji ulang apakah koperasi masih perlu dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan ekonomi. Secara implisit pendapat ini menghendaki agar kita tidak perlu mempertahankan koperasi sebagai unit usaha ekonomi. Kedua, adalah pendapat yang memandang bahwa unit usaha koperasi dipandang perlu untuk dipertahankan sekadar agar tidak dianggap menyimpang dari UUD 1945. Pendapat inilah yang selama ini hidup dalam pemikiran para birokrat pemerintahan. 



1
BAB II
PEMBAHASAN

I.                   PENGERTIAN MANAJEMEN
            Manajemen berasal dari kata to manage yang artinya mengelola atau mengatur. Sedangkan secara definitip pengertian manajemen adalah seni dan ilmu untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya dengan menggunakan bantuan tenaga dan pikiran orang lain. Manajemen merupakan suatu kegiatan atau serangkaian tindakan atau proses untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, melalui kerja sama dengan orang lain. Sebagai arti dari serangkaian tindakan adalah dalam mencapai tujuannya, diperlukan adanya kerja sama yang rasional dan efektif, dengan berbagai tindakan yang saling berkaitan.
Seorang pakar manajemen, Stoner menguraikan bahwa manajemen merupakan suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan atas usaha-usaha para anggota organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Menurut Alex Dasuki, manajemen adalah usaha ( ilmu ) yang berhubungan dengan cara mengkombinasikan dan mengoperasionalkkan faktor-faktor produksi secara efisien serta memilih unit-unit usaha yang menguntungkan serta berkesinambungan, sebagai suatu proses, maka manajemen sebagai titik utamanya memiliki fungsi berturut-turut sebagai berikut :
v  Perencanaan (planning) merupakan suatu keputusan tentanng apa yang dilakukan untuk mencapai tujuan.
v  Pengorganisasian (organizing) merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seorang pimpinan unutk menggabungkan dan mengatur sumber daya yang dimiliki. Langkah-langkah yang diperlukan meliputi penetapan struktur organisasi dengan pembagian tugas, pengaturan hak dan wewenang masing-masing sehingga dapat bekerja sama secara efisien dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
v  Pengarahan (actuating) adalah pengarahan terhadap orang-orang agar mau bekerja sama secara sadar dalam suatu kelompok kerja guna mencapai tujuan. Berdasarkan fungsi tersebut manajer harus tahu persis kebutuhan dari orang-orang terkait, sehingga manajer dapat dengan mudah menggerakkan orang lain untuk mengerjakan tugas-tugasnya.
v  Koordinasi (coordinating) adalah suatu usaha memadukan atau menyamakan berbagai arahan atau aneka perintah untuk dijadikan satu tujuan atau satu arah yang sama, menyelaraskan keinginan masing-masing anggota yang terkait.
v  Pengawasan (controlling ) merupakan tindakan yang sistematis dari manajemen untuk mengarahkan agar setiap pelaksanaan kerja sesuai dengan apa yang telah ditentukan semula. Dalam pengawasan, diperlukan tindakan pemantauan yang efektif agar dapat mencegah penyimpangan yang merugikan.
Menurut M.C Farland menyebbutkan bahwa manajemen sebagai suatu pemandu, di mana orang-orang yang berwenang menciptakan, memelihara, dan menjalankan organisasi dalam memilih  dan mencapai tujuann. Jadi menekankanpada prosesnya, orangnya dan organisasinya.



2
II.                PENGERTIAN KOPERASI
            Untuk dapat memahami koperasi harus didahului dengan mengetahui dan memahami jati diri koperasi. Karena dengan mengetahui dan memahami jati diri koperasi, maka sebagai bagian dari bangsa Indonesia kita akan turut melestarikan perkoperasian di Indonesia sebagai soko guru perekonomian bangsa. Oleh karena itu, akan tercipta kehidupan masyarakat yang adil, sejahtera, dan makmur yang menjadi tujuan utama koperasi.
Adapun jati diri koperasi yang meliputi :
a.      Definisi Koperasi
Pada dasarnya koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai badan usaha penting dan bukan sebagai alternatif terakhir. Membentuk jiwa kewirausahaan koperasi di dalam diri para pengurus dan anggotanya adalah upaya awal untuk menuju keberhasilan gerakan koperasi di tanah air. Menurut hasil kongres ICA di Manchaster Inggris 1995, koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang tergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang mereka miliki dan awasi secara demokratis. Sedangkan, menurut Undang-undang no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-serorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan dan gotong royong (Widiyanti, 1994). Ropke menyatakan makna koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha lainnya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Elemen yang terkandung dalam koperasi menurut International Labour Organization (Sitio dan Tamba, 2001) adalah:
a) Perkumpulan orang-orang,
b) Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
c) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
d) Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
e) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
f) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.








3
b.      Nilai-Nilai Koperasi
Koperasi berdasarkan pada  nilai-nilai koperasi, antara lain :
a) Menolong diri sendiri (selp help).
b) Bertanggung jawab pada diri sendiri.
c) Demokratis.
d) Persamaan.
e) Keadilan.
f) Solidaritas.
Berdasarkann tradisi para pendirinya, para anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis, antara lain :
g) Kejujuran.
h) Keterbukaan.
i) Tanggung jawab sosial.
j) Kepedulian pada orang lain.

c.       Prinsip-Prinsip Koperasi
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Prinsip-prinsip dasar koperasi menurut Undang-Undang no. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
a)   Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia.
b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam    koperasi.
c)  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d)  Adanya pembatasan bunga atas modal.
e)  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masya rakat pada umumnya.
f)  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
g) Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya  pada diri sendiri.
Menurut Undang-Undang no. 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat 1, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.





4
III.             PENGERTIAN MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan. Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
Manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999). Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota. Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas(job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).



5
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakart sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilth dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
            Dengan demikian yang dimaksud dengan manajemen koperasi adalah seni dan ilmu untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya ( meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggotanya ) dengan menggunnakan bantuan tenaga dan pikiran orang lain dalam koridor organisasi koperasi.

















6
IV.             PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
            Menurut Undang-Undang no.25 tahun 1992 Pasal 21, perangkat organisasi koperasi terdiri atas :
a)    Rapat Anggota
            Rapat anggota secara normal diselenggarakan satu tahun sekali atau selambat-lambatnya tiga bulan setelah tutup buku pada tahun yang bersangkutan. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi pada organisasi koperasi yang dapat diwujudkan sebagai berikut :
·      Dalam Rapat Anggota, dipilih dan diberhentikan jabatan pengurus serta Badan Pengawas.
·      Dalam Rapat Anggota, didengar laporan pengurus serta disahkan laporan pertanggungjawaban.
·      Dalam Rapat Anggota, berbagai usul dan saran serta pendapat dari para anggota dapat dikeluarkan secara adil sesuai haknya, yaitu satu anggota mempunyai satu suara. Jadi forum ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan demokrasi anggota.
·      Dalam Rapat Anggota, diputuskan rencana-rencana kerja koperasi untuk periode yang akan datang.
·      Dalam Rapat Anggota, semua anggaran pendapatan dan biaya yang telah disusun dimintkan juga persetujuan dari para anggota.
Rapat Anggota juga terdiri dari :
a.       Rapat anggota biasa.
-          Rapat anggota rencana kerja (RARK)
-          Rapat anggota tahunan (RAT)
b.      Rapat anggota khusus (RK)
c.       Rapat anggota luar biasa (RALB)

b)   Pengurus
Pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota sesuai dengan anggaran dasar koperasi.pengurus merupakan wakil para anggota yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu serta dipilih dan disahkan oleh Rapat Anggota. Mereka bersumpah di depan para anggota untuk setia dan mengabdi demi kepentingan koperasi secara suka rela. Mereka dipercaya menjadi wakil anggota yang bertugas menjalanka, mengelola, dan memimpin jalannya organisasi koperasi. Mereka bekerja sebagai mandataris dari anggota untuk melaksanakan apa yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota. Pengurus berhak mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan bila terjadi suatu masalah. Sebagai mandataris pengurus pada setiap akhir tahun pembukuan membacakan laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota atas tugas-tugas yang diembannya dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang ( Undang-Undang no.25 tahun 1992 Pasal 29,30 dan 31)






7
c)    Pengawas
Pengawas merupakan badan yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota yang sesuai dengan bunyi Pasal 38 Undang-Undang no.25 tahun 1992. Pengawas bertugas melakukan pemeriksaan terhadap tat kehidupan koperasi, termasuk organisasi usaha, dan pelaksanaan kebijakan pengurus. Dalam melakukan tugas-tugas tersebut, pengawas menyusun laporan tertulis tentang hasil pemeriksaannya yang akan disampaikan ke RAT. Karena pengawas berwenang untuk meneliti catatan serta menguji kebenaran harta, hak, dan kewajibanyang dimiliki koperasi, maka jabatan ini tidak boleh dirangkap apalagi oleh pengurus.


































8
V.                KUNCI KEKUATAN KOPERASI
            Adapun prinsip dual identity yang menjadi kunci kekuatan koperasi dalam menjalankan usaha koperasi maupun pengelolaan koperasi yaitu :
a)    Anggota sebagai pemilik koperasi
Anggota koperasi adalah juga pemilik koperasi yang mempunyai hak suara, dimana dalam RAT hak suara masing-masing diperhatikan. Jika partisipasi anggota dalam koperasi tersebut sudah benar-benar berkualitas atau sudah tinggi, maka perlu diadakan perubahan hak suara. Apakah jasa anggota kepada koperasi akan dijadikan bahan pertimbangan hak suara dalam Rapat Anggota.
Pembuat kebijakan adalah Rapat Anggota yang membahas dan menyetujui rencana yang diusulkan oleh pengurus atau manajer. Dalam mebuat kebijakan, pengurus koperasi sering kurang jelas sehingga lebih baik sentralisasi kebijakan usaha diserahkan pada unit otonom yang sudah layak. Dengan demikian, pengurus dan manajer hanya bersifat koordinatif di bawah pengawasan Pengawas yang lebih intensif. Kewenangan pemilik sangat besar pengaruhnya sehingga pemilik harus benar-benar mengetahui hak dan kewajiban mereka. Di samping itu, manajemen harus terus-menerus mengusahakan pendidikan untuk pemilik agar mampu berbuat voice, vote, dan exit. Voice artinya anggota bebas mengeluarkan pendapat, bebas menberikan saran serta suara, dan bebas mengambil keputusan untuk membeli atau tidak di koperasi. Vote artinya dalam pemilihan pengurus mereka mempunyai kebebasan untuk memilih atau tidak terhadap calon-calon yang ada. Exit artinya bebas keluar masuk menjadi anggota. Apabila pengurus yang dicalonkan kira-kira mampu membawakan aspirasi anggota (promosi anggota) pasti akan mendapat dukungan besardalam Rapat Anggota. Jadi dengan adanya voice, vote, dan exit yang dilakukan oleh anggota, sangat mempengaruhi kebijakan manajemen koperasi.
            Anggota sebagai pemilik juga berpartisipasimemberikan sumber modal sendiri (intern) koperasi yang berupa simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan pokok merupakan simpanan awal anggota koperasi dan sekali selama menjadi anggota koperasi, sedangkan simpanan wajib merupakan simpanan yang dibayarkan setiap bulan oleh anggota koperasi yang jumlahnya sudah ditentuka dalam Rapat Anggota. Simpanan pokok dan simpanan wajib ini akan semakin besar jumlahnya apabila terjadi pertambahan anggota dan ini berarti modal koperasi semakin besar.
            Simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota koperasi dapat menjadi jaminan pembayaran apabila koperasi mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak. Pelaporan tentang modal intern koperasi akan menjadi jaminan apakah koperasi tersebut dapat dipercaya atau tidak. Karena semakin besar modal intern yang di miliki koperasi, maka koperasi akan semakin mudah untuk melakukan jaminan pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah, pelayanan ramah, pelayanan cepat dan tepat, komunikasi rutin, dan saling menjaga kepercayaan. Jaminan pembayaran yang sesuai dengan keinginan pemberi modal akan semakin memberi kepercayaan terhadap koperasi. Apabila koperasi pada suatu saat membutuhkan pinjaman modal dari pihak asing.



9
b)   Anggota sebagai pelanggan koperasi
            Koperasi adalah kumpulan orang atau badan hukum yang bekerja sama secara suka rela untuk mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan bagi para anggotanya. Anggota koperasi juga dapat dikatakan sebagai pelanggan koperasi, karena di dalam usaha koperasi sudah terdapat berbagai macam kebutuhan para anggota. Di dalam Rapat Anggota sudah di bahas tentang kebutuhan dan keinginan para anggota agar tujuan koperasi dapat dicapai yaitu menyejahterakan para anggotanya. Para anggota koperasi sudah dapat menjadi pangsa pasar bagi koperasi. Koperasi dapat bermafaat bagi anggotanya yaitu dengan menyediakan atauu melayani kebutuhan para anggota dengan kualitas yang terjamin, jumlah yang cukup, harga yang murah dan waktu yang sesuai. Berdasarkan prinsip identitas koperasi, yaitu anggota koperasi adalah sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan koperasi, maka pemberian pelayanan kepada anggotanya harus benar-benar memuaskan.
            Jumlah anggota koperasi dapat dijadikan sebagai jaminan pasar. Dalam menjalankan manajemen pemasaran, koperasi harus mencari pelanggan sebanyak-banyaknya agar usaha koperasi dapat berkembang. Koperasi harus memberikan pelayanan prima kepada pelanggan yaitu memberikan harga murah tetapi standar, kualitas barang standar, stabilitas ketersediaan barang terjamin, kepastian jam buka dan jam tutup pelayanan, pelayanan cepat, tepat dan ramah, keamanan dan kenyamanan dalam berbelanja terjamin, sserta performence tempat pelayanan dan pramuniaganya menarik.
            Prinsip identitas anggota sebagai pelanggan (Haslizen, 2001) dapat diartikan sebagai berikut :
v  anggota koperasi produksi bekerja pada perusahaan koperasi,
v  koperasi dimodali anggota,
v  peralatan dan mesin milik anggota, karena dibeli secara bersama atau dibawa dari rumah masing-masing (partisipasi anggota terhadap koperasi), ditempatkan pada perusahaan koperasi, dipelihara secara bersama-sama,
v  proses produksi dilakukan pada perusahaan koperasi, dengan kata lain pada perusahaan merekalah anggota melakukan kegiatan produksi,
v  anggota adalah sebagai pekerja yang setia dan tidak pindah-pindah atau keluar-masuk sesuka hati sebagai pekerja pada perusahaan umum,
v  anggota, adalah pekerja yang mengoperasikan mesin/peralatan secara langsung, mandor ataupun manejer,
v   anggota (pekerja) digaji oleh perusahaan mereka, berdasarkan hasil kerja bersama, bila mereka tidak bekerja/keluar/berhenti, sama artinya sebuah mesin/peralatan tidak beroperasi/rusak, atau bekerja dengan tidak baik artinya mutu produk akan rendah.






10

VI.             PERMASALAHAN KOPERASI
Untuk mampu bertahan di era globalisasi tentunya koperasi harus instropeksi atas kondisi yang ada pada dirinya. Tidak dapat dipungkiri bahwa hanya dengan mengenal jati diri koperasi secara benar maka kemungkinan bersaing dengan badan usaha lain akan terbuka. Jelas bahwa ditinjau dari sudut bentuk organisasinya, maka organisasi koperasi adalah SHO (self-helporganisasi). Intinya koperasi adalah badan usaha yang otonom. Masalahnya adalah otonomi koperasi sejauh ini menjadi tanda tanya besar. Karena bantuan pemerintah yang begitu besar menjadikan otonomi koperasi sulit terwujud. Dalam dataran konsepsional otonomi koperasi juga mengandung implikasi bahwa badan usaha koperasi seharusnya lepas dari lembaga pemerintah, artinya organisasi koperasi bukan merupakan lembaga yang dilihat dari fungsinya adalah alat administrasi langsung dari pemerintah, yang mewujudkan tujuan-tujuan yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh pemerintah (Rozi dan Hendri, 1997).
Masalah mutu sumber daya manusia pada berbagai perangkat organisiasi koperasi menjadi masalah yang menonjol dan mendapat sorotan.
Subyakto (1996) mempunyai pandangan bahwa, kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan koperasi dan usaha kecil adalah masalah sumber daya manusia. Pengurus dan karyawan secara bersama-sama ataupun saling menggantikan menjadi pelaku organisasi yang aktif, dan menjadi front line staff dalam melayani anggota koperasi. Keadaan saling menggantikan seperti itu, banyak terjadi dalam praktik manajemen koperasi di Indonesia. Kinerja front line staff memiliki dampak terhadap kepuasan pihak-pihak yang memiliki kaitan dengan pengembangan koperasi, antara lain adalah anggota sebagai pemilik dan pemanfaat, pemerintah sebagai pembina serta pihak mitra bisnis yang berperan sebagai pemasok, distributor, produsen, penyandang dana dan lain sebagainya.



















11
VII.          KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Secara definitif seorang wirausaha termasuk wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses (Meredith, et al,1984).
Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental positif yang berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya. Tetapi mereka juga orang-orang yang cermat dan penuh perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak dikerjakan, Setiap mengambil keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba, melainkan dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat. Selanjutnya menurut Meredith (1984) para wirausaha (termasuk wirausaha koperasi) mempunyai ciri dan watak yang berlainan dengan individu kebanyakan.
Ciri-ciri dan watak tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.
b. Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kehutuhan untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyni tekad kerja keras, dan mempunyai energi inisiatif.
c. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan secara cepat dan cermat.
d. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saran dan kritik.
e. Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun.
f. Berorientasi ke masa depan.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama (Hendar dan Kusnadi, 1999).















12
a.      Definisi Kewirausahaan Koperasi
Definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan seperti penjelasan di bawah ini. Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Ini berarti wirausaha koperasi (orang yang melaksanakan kewirausahaan koperasi) harus mempunyai keinginan untuk memajukan organisasi koperasi, baik itu usaha koperasi maupun usaha anggotanya. Usaha itu harus dilakukan secara koperatif dalam arti setiap kegiatan usaha koperasi harus mementingkan kebutuhan anggotanya. Tugas utama wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Drucker, 1988). Bertindak inovatif tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran. Pada saat memulai usaha agar koperasi dapat tumbuh dengan cepat dan menghasilkan. Kemudian pada saat usaha koperasi berjalan, agar koperasi paling tidak dapat mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang sudah berjalan dengan lancar. Perihal yang lehih penting adalah tindakan inovatif pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran (stagnasi). Pada saat itu wirausaha koperasi diperlukan agar koperasi berada pada siklus hidup yang baru.
Wirausaha koperasi harus mempunyai keberanian mengambil risiko. Karena dunia penuh dengan ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil risiko. Tentu saja pengambilan risiko ini dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang cermat. Pada koperasi risiko-risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian sedikit terkurangi oleh orientasi usahanya yang lebih banyak di pasar internal. Pasar internal memungkinkan setiap usaha menjadi beban koperasi dan anggotanya karena koperasi adalah milik anggota. Oleh karena itu secara nalar tidak mungkin anggota merugikan koperasinya. Kalaupun terjadi kerugian dalam kegiatan operasional, maka risiko tersebut akan ditanggung bersama-sama, sehingga risiko per anggota menjadi relative kecil. Tetapi bila orientasi usaha koperasi lebih banyak ke pasar eksternal seperti KUD, maka risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian akan mempunyai bobot yang sama dengan risiko yang dihadapi oleh pesaingnya. Dalam kondisi ini tugas wirausaha koperasi lebih berat dibanding dengan wirausaha koperasi yang lehih banyak orilentasinya di pasar internal.


13
Kegiatan wirausaha koperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan, sekaligus sebagai pelanggan. Kepentingan anggota harus diutamakan agar anggota mau berpartisipasi aktif terhadap koperasi. Karena itu wirausaha koperasi bertugas meningkatkan pelayanan dengan jalan menyediakan berbagai kebutuhan anggotanya. Tujuan utama setiap wirausaha koperasi adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Tugas seorang wirausaha koperasi sebenamya cukup berat karena banyak pihak yang berkepentingan di lingkungan koperasi, seperti anggota, perusahaan koperasi, karyawan, masyarakat di sekitarnya, dan lain-lain. Seorang wirausaha koperasi terkadang dihadapkan pada masalah konflik kepentingan di antara masing-masing pihak. Bila ia lebih mementingkan usaha koperasi, otomatis ia harus berorientasi di pasar eksternal dan hal ini berarti mengurangi nilai pelayanan terhadap anggota. Sebaliknya bila orientasinya di pasar internal dengan mengutamakan kepentingan anggota, maka yang menjadi korban adalah pertumbuhan koperasi.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis wirausaha koperasi ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dan insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yang berbeda-beda pula.
b. Macam-macam Kewirakoperasian:
1. Kewirakoperasian anggota
2. Kewirakoperasian manajer
3. Kewirakoperasian birokrat
Birokrat adalah pihak yang secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan gerakan koperasi.










14
BAB III
KESIMPULAN

Dari tulisan di atas maka dapat diketahui bahwa koperasi adalah sebuah lembaga keuangan (bukan bank) yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Pada awal perkembangannya yaitu di mulai pada tahun 1844 koperasi sudah menjadi sebuahsarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari , seiring dengan perkembangannya koperasi mulai berubah menjadi lembaga yang bukan hanya menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri. Namun minat masyarakat yang kurang untuk ikut serta di dalam koperasi sangat kecil, hal tersebut dikarenakan masih banyak sekali individu yang menganggap koperasi merupakan lembaga keuangan nonbank yang tidak eksis atau peringkat dua. Mengapa demikian? Kurangnya partisipasi masyarakat dan sistem yang apik serta menarik yang menyebabkan sangat sedikitnya peminat terkhusus di Indonesia. Padahal koperasi memiliki fasilitas yang lengkap untuk membantu memenuhi kebutuhan anggotanya. Perlunya peran pemerintah untuk membantu menumbuhkembangkan minat masyarakat terhadap koperasi sangat penting dilakukan. Adapun Kewajiban-kewajiban pemerintah dalam mendorong kehidupan berkoperasi adalah sebagai berikut :
1.Memberikan Bimbingan
Bimbingan itu dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan koperasi akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan.
2.Menyelenggarakan Pengawasan
Dimaksudkan untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan, baik bagi perkumpulan koperasi itu sendiri maupun pihak lain atau eksternal.
3.Pemberian Fasilitas
Fasilitas-fasilitas yang diberikan pemerintah untuk koperasi dalam bentuk :
• Pemberian sesuatu baik yang berupa uang, sarana, ataupun jasa
• Pemberian keistimewaan baik yang berupa keringanan, ataupun kekuatan dalam lalu lintas hukum
• Kebijaksanaan yang tersendiri tentang perkreditan termasuk syarat-syarat kredit yang mudah dan ringan untuk memajukan usaha-usaha koperasi, fasilitas dalam bidang produksi, distribusi dan sebagainya
15

• Perlindungan Pemerintah, yaitu untuk memberikan pengamanan dan keselamatan kepentingan koperasi, serta mamberi perlindungan nama koperasi agar nama koperasi tidak dipergunakan untuk maksud menyalahi asas dan sendi dasar koperasi dan nama baik koperasi.
Poin-poin di atas sangat penting bagi perkembangan koperasi khususnya di indonesia.
SARAN
Permasalahnya yang paling kental di koperasi adalah kurangnya partisipasi masyarakat, maka untuk menumbuhkembangkan minat masyarakat untuk bergabung dan memajukan koperasi dibutuhkan peran dari seluruh pihak, dari masyarakatnya sendiri sampai kepada pemerintah. Sosialisasi secara menyeluruh dan rutin juga perlu diterapkan guna memberi informasi kepada masyarakat apa saja yang dapat memberi keuntungan apabila masyarakat ikut serta kedalam koperasi. Perbaikan sistem dan manajemen koperasi juga harus di perhatikan, mengingat dibutuhkannya tenaga profesional dan manajemen yang tersusun secara baik agar koperasi dapat terus berkembang dan semakin maju.

























16
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Sukamdiyo,Ign.1996. Manajemen Koperasi. Erlangga, Jakarta.
Anoraga, Panji dan Widiyanti, Ninik. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta,
Jakarta.
Arief, Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalamArus Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.
Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.. Raja Grafindo. Jakarta. Koperindo.com. http/www.Koperindo.com.
Manurung, 2000. “Perkoperasian Di Indonesia: Masalah, Peluang dan Tantangannya di Masa Depan”. Economics e-Journal, 28 Januari 2000,
Meredith, 1984. Kewirausahaan, Teori dan Praktek, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta.
Rozi dan Hendri. 1997. Kapan dan Bilamana Berkoperasi. Unri Press. Riau.
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek. Penerbit Erlangga. Jakarta.
Subyakto, 1996. “Mutu Layanan dalam Perilaku Organisasi Koperasi”. http:// ln.doubleclick.net.
Widiyanti, Ninik, 1994. Manajemen Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.












17

TULISAN SOFTSKILL BAHASA INGGRIS 2 TULISAN KE 2

BAHASA INGRRIS 2                         NAMA            : ADE DAMAYANTI                         NPM               : 10...