A.
RUANG
LINGKUP
Dinul berasal dari bahasa Arab "addin"
yang berarti agama, sedangkan islam itu sangat luas pengertiannya dan secara
istilah disebutkan bahwa islam itu adalah keselamatan, perdamaian yang meliputi
:
- Islam itu keselamatan, yang artinya seseorang yang memeluk agama islam akan selamat di dunia dan akhirat selama dia menjalankan apa yang terdapat dalam al-Qur'an dan Hadist sebagai pedoman hidup agama Islam.
- Islam itu perdamaian, yang artinya bahwa islam itu adalah damai dan cinta perdamaian dan sebaliknya benci terhadap permusuhan.
Secara keseluruhan bahwa Dinul Islam itu adalah agama pembawa keselamatan kepada umat manusia sepanjang hamba Allah tersebut menjalankan syari'at dinul Islam itu sendiri yang berlandaskan al-Qur'an dan Hadist.
Dalam al-Qur'an disebutkan dalam surah Ali ‘Imran: 19
“Sesungguhnya agama yang di ridhoi Allah di sisi-Nya ialah Islam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman dalam QS. Ali ‘Imran: 85
"Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.”
Orang yang akan memeluk agama Islam harus dan waib hukumnya mengetahui dab melaksanakan Rukun Islam yang terdiri dari lima
Isi
dari kelima Rukun Islam itu adalah:
- Mengucap dua kalimat syahadat dan meyakini bahwa tidak ada yang berhak ditaati dan disembah dengan benar kecuali Allah saja dan meyakini bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul Allah.
- Mendirikan Shalat wajib lima kali sehari.
- Membaya Zakat
- Puada pada bulan Ramadhan
- Ibadah Haji bagi mereka yang mampu.
- Iman kepada Allah
- Iman kepada Malaikat Allah
- Iman kepada kitab-kitab Allah
- Iman kepada Nabi dan Rasul Allah
- Iman kepada Hari Kiamat
- kepada Qoda dan Qadar (Ketentuan yang baik dan ketentuan yang jelek.
Tujuan
Dinul Islam
Dinul Islam yang utama adalah bertauhid kepada Allah. asal makna tauhid adalah berkeyakinan bahwa Allah itu Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW membawa risalah Dinul Islam dengan tujuan memurnikan tauhid, yaitu mempercayai dan meyakini bahwa hanya terdapat satu Tuhan yang wajib disembah, dimohonkan petunjuk dan pertologan-Nya.
Nabi
Muhammad SAW, membawa dinul islam berupa wahyu Allah yaitu Al-Qur'an yang
menjadi petunjuk dan pedoman hidup manusia yang pertama disamping Sunnah Nabi
Muhammad SAW yang kedua sebagai pedoman hidup manusia. Konsep islam sebagai
agama tauhid adalah ajaran sepanjang sejarah manusi dari tiap-tiap Rasul, Mulai
Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Daud, Musa dan Isa sampai Nabi Muhammad SAW sebagai
Nabi yang terakhir.
ini terdapat dalam Firman Allah Q.S Al-Anbiya : 25 yang artinya :
"Dan kami tidak mengirim seorang Rasul pun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Tuhan melainkan Aku (Allah), maka sembahlah olehmu sekalian Aku (Allah)".
Secara tegasnya Tauhid itu urat nadi segala rupa ibadah dan muamalah. Syiar Tauhid adalah kalimat Thayyiba "Laa Ilaaha Illallaah" dialah sendi utama Dinul Islam.
Abu al-Qasim ath-Thabrani meriwayatkan dalam Mu'jam al-Kabir dengan sanadnya dari Ghalib al-Qathan, dia berkata, "Saya datang ke Kufah untuk urusan dagang. Saya menginap dengan A'masy. Pada malam hari, tatkala saya hendak turun, A'masy pun bangkit kemudian shalat malam. Dia membaca ayat dan sampai pada `Allah mempersaksikan' hingga ayat `sesungguhnya agama pada sisi Allah ialah Islam'.
Kemudian dia mengatakan, `Aku pun bersaksi dengan apa yang dipersaksikan Allah. Aku ingin menitipkan kesaksian ini kepada Allah. Juga aku menitipkan kesaksianku pada sisi Allah bahwa sesungguhnya agama pada sisi Allah ialah Islam sebagai suatu titipan.' A'masy mengatakan hal itu beberapa kali. Saya berkata, `Sungguh aku mendengar sesuatu dalam ayat ini.'
Ketika pagi tiba, saya menemuinya dan berkata, `Hai Abu Muhammad, saya mendengar Anda mengulang-ulang ayat itu.'
A'masy berkata, `Bukankah kandungannya telah disampaikan kepadamu?
Saya menjawab, `Sudah sebulan saya bersama Anda, namun Anda belum memberitahukannya kepadaku.'
A'masy berkata, `Demi Allah, aku tidak akan menceritakannya kepadamu sebelum satu tahun.
' Maka aku pun tinggal bersamanya selama satu tahun. Setelah satu tahun berlalu, maka saya bertanya, `Hai Abu Muhammad, setahun telah berlalu.'
A'masy berkata, `Abu Wa'il telah menceritakan kepadaku dari Abdullah, dia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, `Pada hari kiamat akan ditampilkan pemilik titipan ayat itu, lalu Allah Azza wa Jalla berkata, `Hamba-Ku telah berjanji kepada-Ku, dan Aku adalah yang paling berhak memenuhi janji itu. Masuklah ke dalam surga.'"
Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barang siapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. (Ali-'Imran:18-19)
ini terdapat dalam Firman Allah Q.S Al-Anbiya : 25 yang artinya :
"Dan kami tidak mengirim seorang Rasul pun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya bahwa tidak ada Tuhan melainkan Aku (Allah), maka sembahlah olehmu sekalian Aku (Allah)".
Secara tegasnya Tauhid itu urat nadi segala rupa ibadah dan muamalah. Syiar Tauhid adalah kalimat Thayyiba "Laa Ilaaha Illallaah" dialah sendi utama Dinul Islam.
Abu al-Qasim ath-Thabrani meriwayatkan dalam Mu'jam al-Kabir dengan sanadnya dari Ghalib al-Qathan, dia berkata, "Saya datang ke Kufah untuk urusan dagang. Saya menginap dengan A'masy. Pada malam hari, tatkala saya hendak turun, A'masy pun bangkit kemudian shalat malam. Dia membaca ayat dan sampai pada `Allah mempersaksikan' hingga ayat `sesungguhnya agama pada sisi Allah ialah Islam'.
Kemudian dia mengatakan, `Aku pun bersaksi dengan apa yang dipersaksikan Allah. Aku ingin menitipkan kesaksian ini kepada Allah. Juga aku menitipkan kesaksianku pada sisi Allah bahwa sesungguhnya agama pada sisi Allah ialah Islam sebagai suatu titipan.' A'masy mengatakan hal itu beberapa kali. Saya berkata, `Sungguh aku mendengar sesuatu dalam ayat ini.'
Ketika pagi tiba, saya menemuinya dan berkata, `Hai Abu Muhammad, saya mendengar Anda mengulang-ulang ayat itu.'
A'masy berkata, `Bukankah kandungannya telah disampaikan kepadamu?
Saya menjawab, `Sudah sebulan saya bersama Anda, namun Anda belum memberitahukannya kepadaku.'
A'masy berkata, `Demi Allah, aku tidak akan menceritakannya kepadamu sebelum satu tahun.
' Maka aku pun tinggal bersamanya selama satu tahun. Setelah satu tahun berlalu, maka saya bertanya, `Hai Abu Muhammad, setahun telah berlalu.'
A'masy berkata, `Abu Wa'il telah menceritakan kepadaku dari Abdullah, dia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, `Pada hari kiamat akan ditampilkan pemilik titipan ayat itu, lalu Allah Azza wa Jalla berkata, `Hamba-Ku telah berjanji kepada-Ku, dan Aku adalah yang paling berhak memenuhi janji itu. Masuklah ke dalam surga.'"
Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barang siapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. (Ali-'Imran:18-19)
B.
TUJUAN
DINUL ISLAM
1. Ad-din
Ad-Din (Bahasa Arab: الدين)
atau "Agama" yang berasal dari asal kata
"da ya na" mempunyai banyak erti dalam bahasa Arab. Dari berbagai
makna "dayana" ada 4 pengertian yang mempunyai hubung kait dengan
agama menurut persepsi Islam:
- 1. Dain / Qardh bermakna hutang. Dalam hal ini ia berkait rapat dengan kewujudan manusia yang merupakan suatu hutang yang perlu dibayar (lihat Surah Al-Baqarah ayat 245), manusia yang berasal dari tiada kemudian dicipta dan dihidupkan lalu diberi berbagai nikmat yang tidak terhingga (wa in ta waddu). Sebagai peminjam, manusia sebenarnya tidak memiliki apa-apa, akan tetapi Pemilik sebenar adalah Allah S.W.T, manusia hanyalah diamanahkan untuk dipergunakan dalam ibadah. Oleh kerana tidak memiliki apa-apa, manusia tidak dapat membayar hutangnya maka satu-satunya jalan untuk membalas budi adalah dengan beribadah, dan menjadi hamba Allah yang mana adalah tujuan daripada penciptaan manusia(Surah Adz-Dzariyaat ayat 56).
- 2. Maddana juga berasal dari kata dana, dari kata ini lahirlah istilah madinah dan madani, maddana yang bermakna membangun dan bertamaddun, oleh itu madinah dan madani hanya boleh digunakan untuk masyarakat yang beragama dan bukannya masyarakat atheis dan sekular. Dari pengertian ini juga seseorang manusia itu perlu melihat ianya berhubung kait dengan konsep khilafah dimana manusia telah diamanahkan oleh Allah sebagai khalifahNya di muka bumi ini dengan tujuan untuk memakmurkan bumi dan membangun tamadun yang sesuai dengan keinginan Allah(Surah Al-Qasas:5, Surah An-Nuur:55).
- 3. Perkataan dana juga mempunyai erti kerajaan (judicious power). Konsep ini sangat berkaitan dengan Tauhid Uluhiyah yang merupakan perkara paling penting dalam aqidah umat Muslim. Seseorang itu tidak diterima imannya dengan hanya percaya kepada Allah sebagai Rabb akan tetapi ia hendaklah beriman kepada Allah sebagai Ilah. Ini bermakna Allah adalah satu-satunya Tuhan yang patut disembah, ditaati, Dialah Penguasa dan Raja. Tauhid Uluhiyah ini yang dapat membezakan musyrikin dengan mukminin. Dari sinilah lahirnya Istilah Al-Hakimiyah dimana seoarang Muslim harus menerima Syariat Allah dan tidak boleh tunduk kepada undang-undang buatan manusia. Kerana Allah Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui telah menetapkan hukum syariah yang sesuai untuk manusia untuk ditegakkan dan dipatuhi(Surah Yusuf:40,Surah An-Nisaa’:65).
- 4. Pengertian yang lain ialah kecendrungan (inclination). Sudah menjadi fitrah manusia diciptakan mempunyai kecendrungan untuk percaya kepada perkara yang supernatural, percaya adanya tuhan yang mengatur alam semesta dan kuasa ghaib disebalik apa yang dicerna oleh indera manusia. Inilah yang dinamakan Din Ul Fitrah (Surah Az-Zukhruf:9, Surah Ar-Rum:30) Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan seorang bayi itu lahir sebagai seorang Muslim.
Dari beberapa definisi / maksud ad-Din menurut Islam seperti yang telah diterangkan diatas, maka jelaslah agama menurut sudut pandangan Islam sangat berbeza dengan persepsi Barat, agama dalam Islam adalah cara hidup, cara berfikir, berideologi, dan bertindak. Agama meliputi sistem-sistem politik, ekonomi, sosial, undang-undang dan ketata-negaraan. Agama berperanan besar dalam membentuk peribadi insan yang kamil disamping juga membentuk masyarakat yang ideal, agama menitik beratkan pembentukan moral dan kerohanian sesebuah masyarakat tetapi tidak lupa juga agama turut dapat membangunkan nilai ketamadunan dan seterusnya membina empayar yang kukuh dan berwibawa dimata dunia. Inilah yang dinamakan agama atau Ad-Din menurut Islam, jadi apa yang dianggap agama oleh barat adalah bukan agama(tidak lengkap) dari pandangan Islam, ataupun Islam bukan hanya sekadar agama dalam pengertian Barat yang sempit.
Islam
berasal dari kata as la ma yang dari segi bahasa bermakna berserah diri. Ini
tidak berarti setiap orang yang berserah diri dan percaya adanya tuhan termasuk
dalam Islam, oleh kerana berserah diri sahaja tidak cukup untuk masuk Islam. Al-Quran menerangkan bahwa ada dua jenis
berserah diri/tunduk (Surah Ali Imran:83): (a). Seluruh ciptaan Allah
tunduk kepada hukum Allah dengan terpaksa dan menurut suatu kewajipan yang
bersifat neutral. (b) Ada juga yang berserah diri dengan keinginan sendiri
(tau’an) mereka adalah orang mukmin(Surah Al-An’aam ayat 162,163). Agama selain Islam
tidak diterima oleh Allah (Surah Ali Imran:19,85)
Keislaman
seseorang itu bergantung kepada kefahamannya terhadap kalimah Syahadah La Ilaha Illallah Muhammadar
Rasulullah, Lailaha Illallah merumuskan konsep Tauhid Uluhiyyah yang mana orang
musyrikin dan kafirin terkeluar daripada Islam, demikian juga orang yang
menuhankan hawa nafsu dan tidak mahu tunduk kepada hukum Allah. Adapun dengan kalimah Muhammadar
Rasulullah terkeluarlah orang-orang yang tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul, tunduk dan Iman kepada Allah tidak
diterima apabila mengingkari Nabi. Sunnah yang dibawanya adalah wajib dipegang,
ibadah seorang Muslim itu tidak akan diterima apabila sesuatu perkara yang
dilakukan itu, tidak disyariatkan dan disunnahkan serta melanggari batasan
keimanan agama Islam tersebut.
Refensi
: http://ms.wikipedia.org/wiki/Ad-Din
2.
An-nafs
Dalam
Bahasa Arab an- nafs
(النفس)
yang bisa
bermakna: nafas, nafsu, jiwa, diri, ruh, jasad, qolbu. Kata
nafs berhubungan dengan kata nephes dalam bahasa Hebrew (Ibrani).
Dalam bahasa Inggris kata yang mendekati dan sering digunakan untuk
menerjemahkan makna nafs adalah soul, namun soul terbatas
penggunaanya untuk sesuatu yang bersifat teologis dan metafisik. Kadangkala nafs
diterjemahkan sebagai mind (pikiran, benak), namun mind juga
tidak bisa mewakili kedalaman makna nafs.
Dalam
bahasa Indonesia nafs diterjemahkan sebagai jiwa, walaupun sering rancu
dengan makna hawa nafsu, namun makna jiwa (perpaduan antara ruh dan jasad.)
lebih sering digunakan dalam istilah Psikologi Islam. Kata nafs cukup
banyak disebutkan di dalam al-Quran, ada beberapa makna yang terkandung
didalamnya, yaitu:
1.Seorang manusia (seutuhnya):
"Oleh karena itu Kami tetapkan
(suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang
manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena
membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia
seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka
seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya
telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi."
(Q.S. al
Maa-idah [5]: 32)
2. Apa yang terdapat (bagian) dalam diri manusia yang menghasilkan tingkah
laku.
"Sesungguhnya
Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan
yang ada pada diri mereka sendiri."
(Q.S.
ar-Ra’d [13]:11)
3.Menunjukkan Diri Allah Swt.
"Katakanlah:
"Kepunyaan Allah." Dia telah menetapkan atas Diri-Nya kasih
sayang."
(Q.S. al-An’am [6]: 12)
Dalam
pandangan al Quran, nafs diciptakan oleh Allah Swt dalam keadaan
sempurna sebagai sarana menampung dan mendorong manusia untuk berbuat kebaikan
dan keburukkan.
"Dan
jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa
itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya."
(Q.S.
asy-Syams [91]: 7-8)
Mengilhamkan berarti member potensi agar manusia melalui nafs dapat menangkap makna baik dan baru, serta dapat mendorongnya untuk melakukan kebaikan dan keburukkan. Setelah ruh dan jasad disatukan maka munculah pengaruh yang ditimbulkan jasad terhadap ruh, pengaruh tersebut kemudian memunculkan kebutuhan-kebutuhan jasad yang dibangun oleh ruh. Kebutuhan atau dorongan jiwa inilah yang dikenal dengan hawa nafsu. Berkatalah Ibnu Abbas ra:
"Sumber
dari maksiat, nafsu birahi, dan kelalaian adalah hawa nafsu. Bagimu berteman
dengan orang bodoh yang membenci hawa nafsu lebih baik ketimbang berteman
dengan orang pandai yang menyukai hawa nafsunya. Ilmu macam apakah yang
dimiliki orang alim (pandai) yang menyukai hawa nafsunya atau kebodohan apakah
yang akan dimiliki orang bodoh yang membenci hawa nafsunya?"
Al
Quran mengajak manusia untuk selalu menjaga dan mensucikan jiwa-nya dari
dorongan hawa nafsu:
"Dan
janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu."
(Q.S. an-Nissa[4]:
29)
"Sesungguhnya beruntunglah
orang yang mensucikan jiwa itu,. Dan Sesungguhnya merugilah orang yang
mengotorinya"
(Q.S.
asy-Syams [91]: 8-10)
. Memelihara Akal (Hifz al-Aql)
Untuk memelihara akal agama lslam mensyari’atkan pengharaman meminum khamar dan segala yang memabukkan dan mengenakan hukuman terhadap orang yang meminumnya atau mempergunakan segala yang memabukkan.
Memelihara akal dilihat dari kepentungannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
1. Memelihara akal dalam daruriyat, menjaganya dari hal yang merusak seperti meminum keras, narkoba, dan jenis lainnya.
2. Memelihara akal dalam peringkat hajiyat, seperti dianjurkannya menuntut ilmu pengetahuan jika hal ini tidak dilakukan maka tidak akan menyebabkan eksistensi akal manusia hilang tetapi akan menimbulkan kesulitan hidup karena kebodohan.
3. Memelihara akal dalam peringkat tahsinikat seperti menghindarkan dari menghayal atau memikirkan sesuatu yang tidak bermanfat.
D. Memelihara Keturunan (Hifzh al-Nas)
Untuk memelihara kehormatan Agama lslam telah mensyari’atkan hukum had bagi laki-laki yang berzina, perempuan yang berzina dan hukum hal bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa saksi.
Memelihara keturunan dilihat dari segi tingkat kebutuhannya akan dibedakan menjadi tiga peringkat:
1. Memelihara keturunan dalam peringkat dharuriyat seperti disyari’atkan nikah dan dilarang berzina, Kalau ketentuan akan terancam sebab tidak akan dikenali nasib dan hilangnya tanggung jawab tentang hak-hak yang harus dipenuhi terhadap anak.
2. Memelihara keturunan dalam peringkat hajiyat seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar dalam akad nikah dan diberikan hak talak kepadanya. jika mahar tidak disebutkan pada waktu akad maka akan menyulitkan bagi suami karena harus membayar mahar mits. Maka jika suami tidak memiliki hal talak, maka akan menyulitkan dirinya sebab situsi rumah tangga yang tidak harmonis tidak mendapatkan jalan keluar.
3. Memelihara keturunan dalam peringkat tahsinikat sepert disyari’atkan khutbah atau walimah dalam perkawinan. Hal ini dilakukan merupakan pelengkap kegiatan perkawinan. jika ini tidak dilakukan maka tidak akan menimbulkan kesulitnya dalam keturunan itu.
E. Memelihara Harta (Hifzh al-Mal)
Untuk menghasilkan dan memperoleh hartakekayaan, agama lslam mensyari’atkan kewajiban berusaha mendapat rezeki, memperolehkan berbagai mu’amalah, pertukaran, perdagangan dan kerjasama dalam usaha. Sedangkan untuk memelihara harta kekayaan itu agama lslam mensyari’atkan pengharaman pencrian, menghukum had terhadap laki – laki maupun wanita yang mencuri,pengharaman penimpuan dan pengkhianatan sertia merusakkan harta orang lain, pence-gahan orang yang bodoh dan lalai serta menghidarkan bahaya.
Dilihat dari kepentingannya, Memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
1. Memelihara harta dalam peringkat dharuriyat seperti syariat tentang tata cara pemikikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan janlan yang tidak sah. Apabila ketentuan ini dilanggar maka mengancam eksistensi harta manusia.
2. Memelihara harta dalam peringkat hajiyat seperti syari’at tentang jual beli saham. Apabila cara ini tidak dipakai maka tidak akan mengancam eksistensi harta tetapi akan mentebabkan kesulitan bagi manusia untuk memiliki harta melalui transaksi jual beli.
3. Memelihara harta dalam peringkat tahsiniyat seperti ketentuan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. Hal ini erat kaitannya dengan etika muamalah atau bisnis.
Kedua, yang disyari’atkan lslam untuk hal-hal yang bersifat Hajiyah bagi manusia. Hal-hal yang bersifat Hajiyah bagi manusia mrngacu kepada sesuatu yang menghindarkan ketentuan dari mereka, dan pertukaran. Agama lslam telah mensyari’atkan sejumlah hokum pada berbagai bab muamalah, ibadah, dan hukuman yang maksudnya ialah menghilangkan kesulitan dan memberikankemudahan bagi manusia.
Dalam bidang muamalah, agama lslam mensyari’atkan berbagai akad tasharraff yang dituntut oleh kebutuhan manusia, sebagaimana aneka macam jual beli, sewa-menyewa, persekutuan dan lain sebagainya.
Dalam hal hukuman, agama lslam menetapkan diat atas ‘aqilah (keluarga laki-laki pembutuhan karena hubungan keashabahan) terhadap orang yang melakukan pembutuhan karena tersalah penolakan berbagai hukuman had karena kesamaran, dan menetapkan hak memaafatkan dari qishash terhadap si pembuhan kepada wali si terbunuh.
Kegian yang disyari’atkan lslam untuk hal-hal yang bersifat tahsininiyyat bagi manusia. Agama lslam telah mensyari’atkan dalam berbagai bab ibadah,muamalah dan hukuman sejumlah hokum yang dimaksudkan untuk perbaikan dan keindahan serta membiasakan manusia dengan adat-istiadat yang terbaik sekaligus menunjuki mereka menuju jalan yang baik dan terlurus.
Dalam bidang ibadah lslam telah mensyari’atkan bersuci bagi badan pakaian tempat penutup aurat dan menghindari najis-najis dan meganjurkan untuk mempergunakan perhiasan di setiap mesjid.
Dalam bidang hokum agama lslam mengaramkan menbunuh para pendeta, anak-anak dan kaum wanita dalam jihad. Lslam melarang penyiksaan dan pengkhianatan, membunuh orang yang tak bersenjata membakar orang mati dan orang hidup
Tujuan Allah SWT. Mensyari’atkan hukumnya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia sekaligus untuk menghidari mafsadah baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut hendak dicapai melalui taklif yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman sumber hokum yang utama al-Qur’an dan al-sunnah. Dalam rangka menwujudkan kemaslahatan baik di dunia maupun di akhirat berdasarkan penelitian ushul fiqh, ada lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan kelima unsur pokok tersebut adalah agama jiwa akal keturunan dan harta seorang mukallaf akan memperoleh kemaslahatan apabila dia dapat memlihara kelima unsur pokok tersebut sebaiknya. Dia akan mengahami Mafsadah jika tidak dapat memeliharanya.
Pemeliharaan terhadap lima unsur pokok krmaslahatan di atas dibedakan kepada tiga peringkat dharuriyat hajiiyat dan tahsiniyat. Pergelompokan ini didasarkan kepada tingkat kebutuhan dan skala prioritasnya. Urutan kepenringan ini akan terlihat kepentingannya, manakala kemaslahatan yang ada pada masing-masing peringkat bertentangan satu sama lain. Dalam hal ini peringkat dharuriyat menempati urutan pertama disusul oleh hajjiyat dan kemudian di susun oleh tahsiniyah. Namun di sisi lain dapat dilihat bahwa peringkat ketiga melengkapi peringkat kedua dan peringkat kedua melengkapi peringkat pertama.
Memelihara kelompok dhoruriyat maksudnya adalah memelihara kebutuhan-kebbutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia. Kebutuhan esensial itu adalah memelihara agama,jiwa,akal,keturunan dan harta sehinggaeksistensi lima unsure pokok ini tidak terancam. Tidak terpenuhinya atau tidak terpeliharanya unsurr-unsur pokok itu akan mengakibatkan terancamnya eksistensi kehidupan manusia.kebutuhan esensinal itu adalah memeliharaan agama jiwa akal keturunan dan harta sehingga eksistensi lima unsur pokok ini tidak terancam tidak terpenuhinya atau tidak terpeliharaan unsure-unsur pokok itu akan mengakibat terancamnya eksistensi kehidupan manusia. Berbeda dengan kelompok dharuriyat kebutuhan dalam kelompok hajiyat tidak termasud kebutuhan esensial melakinkan kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidupanya tidak terpeliharaan kelompok di atas tetapi hanya akan menimbulkan kesulitan bagi manusia. Sedangkan kebutuhan dalam kelompok tahsiniyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan martakan seseorang dalam masyarakat dan dihadapan tuhannya sesuai dengan kepatutan apabila kebutuhan manusia pada bagian ini tidak terpenuhi atau terpelihara maka tidak menyebabnya eksistensi kehidupan manusia terancam atau mengahami kesulutan apabila kebutuhan manusia pada bagian ini tidak terpenuhi atau terpelihara maka tidak menyebabnya eksistensi kehidupan manusia terancam atau mengalami kesulitan tetapi hanya sekedar tidak mencapai kelayakan dan kepatutan dalam penilaian akal yang sehat dan fitrah yang suci.
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa tujuan hukum lslam adalah menciptakan kemaslahatan terhadap kehidupan manusia dengan memelihara unsure-unsur pokok kemaslahatan manusia berupa agama jiwa akal keturunan dan harta tinkat pemeliharaan terhadap unsure-unsur ini dibedakan dalam tingkat yang disebut dengan al-dharuriyat al-hajiyat dan al-tahsiniyat.
Al-Quran dan al-sunnah sebagai sumber ajaran lslam yang lengkap dalam arti prinsip-prinsip dasar tentang hokum dengan berbagai aspeknya harus dipahami dengan metode-metode ijtihad dengan memberi penekanan pada maqashid alsyari’ah.
Konsep ini merupakan altenatif terbaik untuk pengembangan metode-metode ijtihad. Pemahaman terhadap pertimbangan maqashid al-syari’ah sebagai pendekakan filosofis dapat lebih dinamis dalam memahami hukum lslam seecata konsetekstual dan dapat menangkap ruh ajaran lslam yang sebenarnya.
Untuk memelihara akal agama lslam mensyari’atkan pengharaman meminum khamar dan segala yang memabukkan dan mengenakan hukuman terhadap orang yang meminumnya atau mempergunakan segala yang memabukkan.
Memelihara akal dilihat dari kepentungannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
1. Memelihara akal dalam daruriyat, menjaganya dari hal yang merusak seperti meminum keras, narkoba, dan jenis lainnya.
2. Memelihara akal dalam peringkat hajiyat, seperti dianjurkannya menuntut ilmu pengetahuan jika hal ini tidak dilakukan maka tidak akan menyebabkan eksistensi akal manusia hilang tetapi akan menimbulkan kesulitan hidup karena kebodohan.
3. Memelihara akal dalam peringkat tahsinikat seperti menghindarkan dari menghayal atau memikirkan sesuatu yang tidak bermanfat.
D. Memelihara Keturunan (Hifzh al-Nas)
Untuk memelihara kehormatan Agama lslam telah mensyari’atkan hukum had bagi laki-laki yang berzina, perempuan yang berzina dan hukum hal bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa saksi.
Memelihara keturunan dilihat dari segi tingkat kebutuhannya akan dibedakan menjadi tiga peringkat:
1. Memelihara keturunan dalam peringkat dharuriyat seperti disyari’atkan nikah dan dilarang berzina, Kalau ketentuan akan terancam sebab tidak akan dikenali nasib dan hilangnya tanggung jawab tentang hak-hak yang harus dipenuhi terhadap anak.
2. Memelihara keturunan dalam peringkat hajiyat seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar dalam akad nikah dan diberikan hak talak kepadanya. jika mahar tidak disebutkan pada waktu akad maka akan menyulitkan bagi suami karena harus membayar mahar mits. Maka jika suami tidak memiliki hal talak, maka akan menyulitkan dirinya sebab situsi rumah tangga yang tidak harmonis tidak mendapatkan jalan keluar.
3. Memelihara keturunan dalam peringkat tahsinikat sepert disyari’atkan khutbah atau walimah dalam perkawinan. Hal ini dilakukan merupakan pelengkap kegiatan perkawinan. jika ini tidak dilakukan maka tidak akan menimbulkan kesulitnya dalam keturunan itu.
E. Memelihara Harta (Hifzh al-Mal)
Untuk menghasilkan dan memperoleh hartakekayaan, agama lslam mensyari’atkan kewajiban berusaha mendapat rezeki, memperolehkan berbagai mu’amalah, pertukaran, perdagangan dan kerjasama dalam usaha. Sedangkan untuk memelihara harta kekayaan itu agama lslam mensyari’atkan pengharaman pencrian, menghukum had terhadap laki – laki maupun wanita yang mencuri,pengharaman penimpuan dan pengkhianatan sertia merusakkan harta orang lain, pence-gahan orang yang bodoh dan lalai serta menghidarkan bahaya.
Dilihat dari kepentingannya, Memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
1. Memelihara harta dalam peringkat dharuriyat seperti syariat tentang tata cara pemikikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan janlan yang tidak sah. Apabila ketentuan ini dilanggar maka mengancam eksistensi harta manusia.
2. Memelihara harta dalam peringkat hajiyat seperti syari’at tentang jual beli saham. Apabila cara ini tidak dipakai maka tidak akan mengancam eksistensi harta tetapi akan mentebabkan kesulitan bagi manusia untuk memiliki harta melalui transaksi jual beli.
3. Memelihara harta dalam peringkat tahsiniyat seperti ketentuan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. Hal ini erat kaitannya dengan etika muamalah atau bisnis.
Kedua, yang disyari’atkan lslam untuk hal-hal yang bersifat Hajiyah bagi manusia. Hal-hal yang bersifat Hajiyah bagi manusia mrngacu kepada sesuatu yang menghindarkan ketentuan dari mereka, dan pertukaran. Agama lslam telah mensyari’atkan sejumlah hokum pada berbagai bab muamalah, ibadah, dan hukuman yang maksudnya ialah menghilangkan kesulitan dan memberikankemudahan bagi manusia.
Dalam bidang muamalah, agama lslam mensyari’atkan berbagai akad tasharraff yang dituntut oleh kebutuhan manusia, sebagaimana aneka macam jual beli, sewa-menyewa, persekutuan dan lain sebagainya.
Dalam hal hukuman, agama lslam menetapkan diat atas ‘aqilah (keluarga laki-laki pembutuhan karena hubungan keashabahan) terhadap orang yang melakukan pembutuhan karena tersalah penolakan berbagai hukuman had karena kesamaran, dan menetapkan hak memaafatkan dari qishash terhadap si pembuhan kepada wali si terbunuh.
Kegian yang disyari’atkan lslam untuk hal-hal yang bersifat tahsininiyyat bagi manusia. Agama lslam telah mensyari’atkan dalam berbagai bab ibadah,muamalah dan hukuman sejumlah hokum yang dimaksudkan untuk perbaikan dan keindahan serta membiasakan manusia dengan adat-istiadat yang terbaik sekaligus menunjuki mereka menuju jalan yang baik dan terlurus.
Dalam bidang ibadah lslam telah mensyari’atkan bersuci bagi badan pakaian tempat penutup aurat dan menghindari najis-najis dan meganjurkan untuk mempergunakan perhiasan di setiap mesjid.
Dalam bidang hokum agama lslam mengaramkan menbunuh para pendeta, anak-anak dan kaum wanita dalam jihad. Lslam melarang penyiksaan dan pengkhianatan, membunuh orang yang tak bersenjata membakar orang mati dan orang hidup
Tujuan Allah SWT. Mensyari’atkan hukumnya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia sekaligus untuk menghidari mafsadah baik di dunia maupun di akhirat. Tujuan tersebut hendak dicapai melalui taklif yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman sumber hokum yang utama al-Qur’an dan al-sunnah. Dalam rangka menwujudkan kemaslahatan baik di dunia maupun di akhirat berdasarkan penelitian ushul fiqh, ada lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan kelima unsur pokok tersebut adalah agama jiwa akal keturunan dan harta seorang mukallaf akan memperoleh kemaslahatan apabila dia dapat memlihara kelima unsur pokok tersebut sebaiknya. Dia akan mengahami Mafsadah jika tidak dapat memeliharanya.
Pemeliharaan terhadap lima unsur pokok krmaslahatan di atas dibedakan kepada tiga peringkat dharuriyat hajiiyat dan tahsiniyat. Pergelompokan ini didasarkan kepada tingkat kebutuhan dan skala prioritasnya. Urutan kepenringan ini akan terlihat kepentingannya, manakala kemaslahatan yang ada pada masing-masing peringkat bertentangan satu sama lain. Dalam hal ini peringkat dharuriyat menempati urutan pertama disusul oleh hajjiyat dan kemudian di susun oleh tahsiniyah. Namun di sisi lain dapat dilihat bahwa peringkat ketiga melengkapi peringkat kedua dan peringkat kedua melengkapi peringkat pertama.
Memelihara kelompok dhoruriyat maksudnya adalah memelihara kebutuhan-kebbutuhan yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia. Kebutuhan esensial itu adalah memelihara agama,jiwa,akal,keturunan dan harta sehinggaeksistensi lima unsure pokok ini tidak terancam. Tidak terpenuhinya atau tidak terpeliharanya unsurr-unsur pokok itu akan mengakibatkan terancamnya eksistensi kehidupan manusia.kebutuhan esensinal itu adalah memeliharaan agama jiwa akal keturunan dan harta sehingga eksistensi lima unsur pokok ini tidak terancam tidak terpenuhinya atau tidak terpeliharaan unsure-unsur pokok itu akan mengakibat terancamnya eksistensi kehidupan manusia. Berbeda dengan kelompok dharuriyat kebutuhan dalam kelompok hajiyat tidak termasud kebutuhan esensial melakinkan kebutuhan yang dapat menghindarkan manusia dari kesulitan hidupanya tidak terpeliharaan kelompok di atas tetapi hanya akan menimbulkan kesulitan bagi manusia. Sedangkan kebutuhan dalam kelompok tahsiniyat adalah kebutuhan yang menunjang peningkatan martakan seseorang dalam masyarakat dan dihadapan tuhannya sesuai dengan kepatutan apabila kebutuhan manusia pada bagian ini tidak terpenuhi atau terpelihara maka tidak menyebabnya eksistensi kehidupan manusia terancam atau mengahami kesulutan apabila kebutuhan manusia pada bagian ini tidak terpenuhi atau terpelihara maka tidak menyebabnya eksistensi kehidupan manusia terancam atau mengalami kesulitan tetapi hanya sekedar tidak mencapai kelayakan dan kepatutan dalam penilaian akal yang sehat dan fitrah yang suci.
Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa tujuan hukum lslam adalah menciptakan kemaslahatan terhadap kehidupan manusia dengan memelihara unsure-unsur pokok kemaslahatan manusia berupa agama jiwa akal keturunan dan harta tinkat pemeliharaan terhadap unsure-unsur ini dibedakan dalam tingkat yang disebut dengan al-dharuriyat al-hajiyat dan al-tahsiniyat.
Al-Quran dan al-sunnah sebagai sumber ajaran lslam yang lengkap dalam arti prinsip-prinsip dasar tentang hokum dengan berbagai aspeknya harus dipahami dengan metode-metode ijtihad dengan memberi penekanan pada maqashid alsyari’ah.
Konsep ini merupakan altenatif terbaik untuk pengembangan metode-metode ijtihad. Pemahaman terhadap pertimbangan maqashid al-syari’ah sebagai pendekakan filosofis dapat lebih dinamis dalam memahami hukum lslam seecata konsetekstual dan dapat menangkap ruh ajaran lslam yang sebenarnya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar